Format BOS K-2 adalah format Rincian RKAS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah). Jika pada format BOS K-1, jumlah penerimaan akan dituangkan dalam rencana penggunaan dana selama satu tahun. Nah, untuk BOS K-2 ini dari masing-masing pemenuhan 8 standar, dirinci masing-maing triwulan.
Format ini harus ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta, ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
File BOS K-2, Rincian Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah dalam format excel, silahkan unduh
DI SINI.