Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga:
- Kolom Penerimaan: dari Penyalur Dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
- Kolom Pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil jasa giro, dan setoran pajak.
Tata Cara Pengisian Formulir BOS K-3 (Buku Kas Umum)
- Kolom 1, diisi dengan nomor urut .
- Kolom 2, diisi tanggal transaksi dana BOS,
- Kolom 3, diisi dengan kode rek pendapatan atau belanja Dana BOS bila transaksi merupakan realisasi pendapatan atau belanja, bila bukan cukup dikosongkan.
- Kolom 4, diisi dengan nomor bukti dokumen /surat pertanggungjawaban yang sah (bukti SPJ)
- Kolom 5, diisi dengan uraian transaksi Dana BOS,
- Kolom 6, diisi dengan jumlah rupiah BOS yang diterima bendahara BOS
- Kolom 7, diisi dengan jumlah rupiah BOS yang dikeluarkan bendahara BOS,
- Kolom 8, diisi dengan jumlah saldo dari saldo sebelumnya ditambah penerimaan atau pengeluaran
Format ini harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam BKU juga harus dicatat dalam buku pembantu (buku pembantu kas atau buku pembantu bank atau buku pembantu pajak) dan format yang telah diisi ditandatangai oleh bendahara dan Kepala Sekolah.
Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
File BOS K-3 (Buku Kas Umum) dalam format excel, silahkan unduh DI SINI.
Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
File BOS K-3 (Buku Kas Umum) dalam format excel, silahkan unduh DI SINI.