Setelah dana BOS dibelanjakan oleh sekolah, maka sekolah mengisikan dalam form K-7, Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran. Form K-7 sebagai berikut.
BOS K-7 dibuat setiap triwulan. Realisasi belanja dalam satu triwulan diisikan ke dalam form yang telah tersedia. Format ini harus ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
File BOS K-7, Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran dalam format excel, silahkan unduh DI SINI.