iRxdDdg62UutsrSCJ9arq7J4eGE5wUeq4ho8TmCK

Aplikasi RKAS (ARKAS) Versi 2.0 untuk Tahun Anggaran 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, menyusun RKAS adalah salah satu tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah. RKAS tersebut selanjutnya diinputkan pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian.
Aplikasi RKAS (ARKAS) Versi 2.0 untuk Tahun Anggaran 2020
Jumat (28/02), melalui laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ telah dirilis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat ARKAS. ARKAS Versi 2.0. merupakan sistem yang disediakan Kemendikbud untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah.

PEMBAHARUAN

Apa yang baru dari ARKAS Versi 2.0?
  • Pembaruan tampilan
  • Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
  • Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
  • Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
  • Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
  • Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
  • Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
  • Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
  • Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
  • Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
  • Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja
Aplikasi RKAS VERSI 2.0 | UNDUH DI SINI
Link Alternatif: DI SINI 

Demikian informasi tentang Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 untuk Tahun Anggaran 2020. Informasi lebih lanjut tentang instalasi, kode aktivasi dan lain-lain, silahkan koordinasikan dengan Tim Manajemen BOS kabupaten masing-masing.

Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates