Perubahan Tersebut diantaranya terkait dengan penyaluran, harga satuan, penggunaan, serta komponen Pembiayaan. Pertama, berkaitan dengan penyaluran jika di tahun sebelumnya penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi di tahun 2020 ini direncanakan langsung ke rekening sekolah.
Kedua, alokasi dana untuk tingkat SD, SMP, SMA bertambah. Jika awalnya Rp. 800.000,00 per siswa pertahun untuk SD, Rp. 900.000,00 untuk SMP, dan Rp. 1.000.000,00 untuk SMA, tahun 2020 ini masing-masing bertambah Rp.100.000,00. Meskipun demikian besaran alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).
Ketiga, penggunaan dana BOS untuk pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal 50%. Dari yang tadinya pada sekolah negeri maksimal 15% dan pada sekolah swasta maks 30%. Kemudian untuk pembelian buku teks dan non teks yang tadinya maksimal 20% di tahun 2020 ini tidak dibatasi, sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
Lebih detail perubahan Juknis BOS dapat dilihat pada paparan berikut:
Demikian informasi berkaitan dengan Petunjuk Teknis BOS Tahun 2020. Semoga bermanfaat.