iRxdDdg62UutsrSCJ9arq7J4eGE5wUeq4ho8TmCK

Skema Baru Penyaluran Dana BOS Tahun 2020

Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari DAK nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan  langsung ke rekening sekolah. Pada tahun sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

Skema Baru Penyaluran Dana BOS Tahun 2020

Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun. Hal ini seperti yang disampaikan Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim melalui siaran pers: "Episode 3 Merdeka Belajar, Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS" bertempat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).

“Kita membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Mendikbud.

Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Berikut infografis berkaitan dengan Skema Baru Penyaluran Dana BOS Tahun 2020 DitjenPK  Kemenkeu RI, yang di rilis di chanel youtube KEMDIKBUD RI.

Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates